in ,

Menkeu Resmi Melantik Staf Ahli dan Direktur di Kemenkeu

Menkeu Resmi Melantik Staf Ahli dan Direktur di Kemenkeu
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi serta Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hantriono Joko Susilo. Secara spesifik, dalam pelantikan Menkeu meminta kepada kedua pejabat (Staf Ahli dan Direktur) untuk melaksanakan pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/core tax dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara maksimal.

“Saudara Iwan, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, saya minta tidak hanya melulu bidang tersebut. Kita sedang melakukan reformasi fundamental di perpajakan, termasuk di dalamnya membangun core tax di tengah-tengah perubahan teknologi digital, di tengah-tengah undang-undang yang sedang kita bahas dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan insya Allah menjadi pondasi baru. Saya minta agar bisa membantu dirjen pajak sebagai suatu tim dengan hasil memuaskan,” jelas Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada (4/10).

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Ia juga berharap, Iwan bisa menjadi penghubung yang efektif ke unit eselon I untuk menghimpun target penerimaan pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Saya minta pelaksanaan Undang-Undang HPP apabila disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Tunjukan keberpihakan kepada masyarakat melalui reformasi perpajakan, terutama UMKM (usaha mikro kecil menengah),” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *