in ,

Menkeu Resmi Melantik Staf Ahli dan Direktur di Kemenkeu

Permintaan yang senada juga ditujukan kepada Direktur TIK Hantriono Joko Susilo. Sri Mulyani meminta Hantriono meneruskan pengembangan core tax yang merupakan tulang punggung dalam program Reformasi Perpajakan Jilid III.

“Transformasi perpajakan dan reformasi administrasi, termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dalam proses untuk diselesaikan. Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Saya harap ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi. Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak, baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Hantriono juga ditugaskan untuk menciptakan sistem berbasis data atau aplikasi yang reliable untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Sri Mulyani juga melantik dua pejabat pimpinan tinggi madya, yakni Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya serta Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra. Kemudian, 16 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Kemenkeu.

Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi melantik 639 pejabat fungsional pemeriksa pajak; dan penilai pajak ahli madya; serta 1 pejabat fungsional widyaiswara ahli madya.

Seluruh pejabat diharapkan dapat menjadi role model kepemimpinan, efisien, profesional, tangguh dan punya kompetensi. Pegawai DJP harus menjaga dan mencari keseimbangan agar dapat melayani dan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *