in ,

BRI dan OVO Luncurkan Kartu Kredit untuk Milenial

BRI dan OVO Luncurkan Kartu Kredit untuk Milenial
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Visionet Internasional (OVO) meluncurkan kartu kredit OVO U Card untuk milenial. Kedua perusahaan ini berharap OVO U Card dapat menjawab kebutuhan sekaligus meningkatkan literasi keuangan generasi muda.

Direktur Konsumer BRI, Handayani menuturkan, pihaknya menargetkan satu juta kartu kredit dapat dimanfaatkan nasabah dalam satu tahun ke depan. Target itu ditetapkan setelah BRI melihat banyaknya jumlah pengguna OVO yang didominasi oleh generasi milenial. BRI menilai nasabah pada segmen ini membutuhkan berbagai alternatif alat pembayaran digital.

“Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan berkelanjutan BRI terhadap misi pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan, serta dalam menggalakkan transaksi nontunai. Kerja sama kartu kredit co-branding ini membuktikan bahwa lembaga perbankan dapat berkolaborasi dengan fintech (financial technology) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dengan memanfaatkan keunggulan teknologi digital,” kata Handayani dalam peluncuran OVO U Card, yang digelar secara virtual, pada (4/12).

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

BRI mengakui, OVO merupakan salah satu perusahaan penerbit uang elektronik terbesar di Indonesia yang telah hadir di lebih dari 430 kota dan Kabupaten sekaligus merangkul lebih dari 1 juta merchant QRIS. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pengguna OVO dalam bertransaksi dan mengakses beragam layanan kartu kredit melalui aplikasi mobile.

“Pengguna OVO yang juga merupakan target pasar potensial pemasaran kartu kredit akan mendapatkan kesempatan merasakan layanan kartu kredit dengan lebih mudah dan dapat digunakan untuk transaksi di dalam negeri maupun diluar negeri di seluruh jaringan Mastercard,” kata Handayani.

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *