in ,

Aprindo Usulkan Lima Insentif untuk Sektor Ritel

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Usulkan Lima Insentif untuk Sektor Ritel
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.

Kepada Pajak.com, Roy mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah mengusulkan lima poin usulan insentif kepada pemerintah sejak tahun 2020 lalu. Pertama, perpanjangan kebijakan fiskal dalam insentif perpajakan di masa pandemi Covid-19 hingga akhir tahun 2021, antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP); PPh final UMKM; pembebasan PPh 22 impor; percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN); diskon angsuran PPh pasal 25.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 mengatur insentif perpajakan hanya berlaku sampai enam bulan, yakni Januari-Juni 2021. Menurut Roy, jangka waktu itu kurang efektif bagi industri ritel dan mal.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Jadi bagi kita bahwa ini tanggung sekali. Kita berharap relaksasi perpajakan hingga akhir tahun. Sebab, meski proyeksi di semester II-2021 pre-recovery diharapkan sudah terjadi, tapi di ritel modern nampaknya masih sangat tergantung dari suksesnya penanganan pandemi serta vaksinasi bagi kelonggaran mobilitas masyarakat,” jelas Roy, melalui pesan singkat, pada (26/4).

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *