in ,

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
FOTO : IST

Pajak.comJakarta –  Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter. Artinya, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Lutfi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya melalui keterangan pers, dikutip Rabu (19/1).

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1 Persen, Tembus 414,3 Miliar Dollar AS

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berlaku mulai hari ini, sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” ucapnya seraya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli secara berlabihan (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *