Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan segera mengatur kebijakan pemungutan pajak atas transaksi investasi cryptocurrency (bitcoin, ethereum, dogecoin) di Indonesia. Pelaku industri mengusulkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi itu sebesar 0,05 persen.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pengenaan pajak itu tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tokocrypto merupakan salah satu platfrom yang menawarkan jual beli aset kripto.
“Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,” kata Teguh.
Menurutnya, pajak yang diusulkan itu lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia, yakni sebesar 0,1 persen. Teguh meyakini, penetapan tarif pajak nantinya akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto.
“Goal-nya berapa kita engga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” sebut Teguh.
Belum lama ini Bappebti menyatakan, akan mendirikan bursa cryptocurrency di Indonesia. Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang, antara lain bitcoin, ethereum, dogecoin, dan sebagainya.
Comments