in ,

Tidak Ada Toleransi untuk Eksportir yang Langgar Aturan

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Tidak Ada Toleransi untuk Eksportir yang Langgar Aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memiliki program terobosan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan, baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.

Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan, pemerintah selama ini juga telah memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada para eksportir perikanan. Untuk itu, ia berharap para eksportir perikanan bersedia mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik soal kewajiban perpajakan hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

“Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalahartikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, kemudian pajak penjualannya direndahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya,” ujar Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).

Ditulis oleh

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *