Pajak.com, Jakarta – Indonesia termasuk salah satu negara pengguna minyak sawit terbanyak di dunia. Berdasarkan data tahun 2019 menyebutkan bahwa penggunaan minyak goreng pada rumah tangga mencapai 13 juta ton per tahun atau setara 16,2 juta kiloliter (KL) per tahun dan diperkirakan mampu menghasilkan minyak jelantah (minyak goreng bekas) cukup banyak.
Perlu diketahui, minyak jelantah mempunya nilai ekonomi yang tinggi, jika dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar biodiesel. Terlebih, omzet usaha dari minyak jelantah ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melihat semua potensi dari berbagai bahan baku untuk bisa dikembangkan secara komersial, khususnya untuk bisa berkontribusi dalam B30 (30 persen biodiesel tercampur dalam BBM).
Subkoordinator Keteknikan Bioenergi Kementerian ESDM Hudha Wijayanto mengungkapkan ada dua prinsip utama yang harus dipenuhi apabila menjadikan jelantah sebagai bahan baku biodiesel.
“Pertama, kualitas minyak jelantah harus mencapai standar spesifikasi biodiesel.
Kedua, punya nilai keekonomian tinggi dan dapat diimplementasikan,” ungkap Hudha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/04).
Comments