in ,

Potensi Pajak Digital Advertising pada E-commerce

Apa itu Digital Advertising?

Digital Advertising atau sering disebut Digital Ads adalah jenis komunikasi yang dilakukan oleh seorang atau perusahaan untuk mengiklankan dan mempromosikan suatu brand, produk, atau layanan menggunakan berbagai platform dan saluran digital dengan tujuan untuk menjangkau para calon pelanggan yang lebih tertarget,luas dan cepat. Oleh karena itu, strategi pemasaran ini berupa ajakan untuk melakukan pembelian melalui browser web, halaman media sosial, blog, aplikasi, atau bentuk kontak lainnya di dunia maya.

Digital Advertising dilakukan tidak hanya para perusahaan brand terkenal,tetapi juga dilakukan oleh para pelaku usaha UMKM karena Iklan digital memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan dengan iklan konvesional.

Data yang bersumber dari hubspot.com menyebutkan 59% pembeli yang disurvei mengatakan bahwa kemampuan berbelanja di ponsel adalah penting saat memutuskan merek atau pengecer mana yang akan dibeli. Oleh karena itu, tren penggunaan iklan di Indonesia mulai bergeser dari iklan konvensional ke Digital Advertising.

Digital ads diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yaitu display advertising,  search advertising, dan classified advertising. Proses bisnis yang berlangsung pada tiap jenis digital ads tentu berbeda.

Display Advertising adalah salah satu jenis format iklan digital yang memanfaatkan platform website, media sosial, dan media digital lain. Jika menemukan banner yang mempromosikan sebuah produk ketika Anda membaca artikel di sebuah portal berita maka Anda telah menemukan format iklan display advertising.

Format iklan Search Advertising merupakan format yang ditemukan ketika Anda melakukan penjelajahan pada mesin pencari seperti Google dan Bing. Misalkan ketika sedang mencari sebuah informasi dan ketika hasil pencarian ditampilkan,Anda menemukan snippet atau baris hasil pencarian dengan ikon “Ad” atau “Iklan”di depan headline snippet maka Anda seudah menemukan jenis iklan search advertising.

Berbeda dengan dua jenis iklan lain yang akan ditampilkan pada website-website yang bekerjasama dengan platform penyedia layanan iklan, Classified Advertising menggunakan situs khusus untuk menampilkan iklannya. Di Indonesia sendiri beberapa website menyediakan tempat atau waktu untuk memajang konten iklan pada websitenya. Salah satu website yang menyediakan format classified advertising adalah Olx, Lamudi, Mamikos, dan Kaskus FJB. E-commerce juga dapat dimasukan kedalam classified advertising karena menampilkan iklan hanya pada platform yang disiapkan sendiri.

Display advertising dan iklan online lainnya dikenakan cost per click (CPC). Artinya, setiap kali pengguna di mesin pencarian mengeklik iklan Anda, maka Anda akan dikenai biaya berdasarkan keseluruhan strategi penawaran yang telah Anda sepakati.

Potensi Pajak Digital Advertising

Menurut data E-Marketer di tahun 2020, total belanja iklan digital di Indonesia adalah sebesar 658,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,5 triliun dengan proyeksi pertumbuhan dalam 5 tahun ke depan berada di angka rerata 12,2 persen setiap tahunnya. Pada Masa sekarang, masyarakat lebih banyak berselancar di internet daripada melihat di TV. Pesatnya perkembangan digital advertising di indonesia seharusnya dapat menjadi peluang pemajakan.

Disebutkan dari CNN Indonesia, Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (3/9), Sri Mulyani mengatakan telah mendapat persetujuan dari kepala negara untuk memungut pajak dari perusahaan digital asing yang ada di Tanah Air. Mulai dari Google, Facebook, Twitter, Netflix, Amazon, dan lainnya.

Dalam artikel menyebutkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk mengeluarkan aturan hukum baru yang mewajibkan para perusahaan digital asing melakukan pungutan pajak atas bisnis mereka, yaitu PPN sebesar 10 persen. Pemerintah bisa memberlakukan kebijakan tersebut lantaran RUU akan mengubah definisi status Badan Usaha Tetap (BUT) yang tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik kantor di Indonesia. Artinya, dasar pengenaan pajak digital ads bukan berdasarkan lokasi perusahaan penyedia iklan didirikan,tetapi lokasi digital ads itu ditayangkan agar Ditjen Pajak memiliki hak pemajakan.

Adanya peluang pemajakan ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menambah pemasukan pajak. Pemerintah perlu membuat kebijakan pengenaan pajak atas proses bisnis iklan digital dan menunjuk pelaku perusahaan digital sebagai pemungut pajak seperti yang sudah dilakukan dijelaskan di atas. Hal ini juga dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi bisnis periklanan konvensional yang sudah lama dipajaki dan juga memberikan kepastian hukum dalam pemajakan iklan digital.

Selain itu, Pemerintah harus memberikan pengawasan atas pemajakan iklan digital dengan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Kemenkominfo dan pelaku perusahaan digital untuk meminta pertukaran data dan informasi. Dengan kerja sama ini memungkinkan meminimalisir wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak iklan digital.

Dengan adanya kebijakan ini dan diselingi penguatan manajemen pengelolaan data serta pengawasan berbasis IT akan memaksimalkan pendapatan pemasukan pajak dan juga sebagai bentuk perkembangan digitalisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Sumber:

https://www.hubspot.com/marketing-statistics

https://www.nataconnexindo.com/blog/mengenal-display-ads-search-ads-dan-classified-ads

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190904110629-532-427387/sri-mulyani-restui-google-pungut-pajak-iklan-10-persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *