in ,

Alasan Kenaikan Tarif PPN 11 persen

Alasan Kenaikan Tarif PPN
FOTO: IST

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai amanat dari UU HPP kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga 2025. Pro dan kontra dari adanya kenaikan tarif PPN pun tak bisa terhindarkan. Sebagian kalangan setuju dengan kenaikan tarif PPN 11 persen, namun sebagian kalangan lainnya menolak kenaikan tarif tersebut. Lalu sebenarnya apakah alasan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya. PPN dipilih pemerintah sebagai space yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Jika melihat tarif PPN negara-negara anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rata-rata tarif PPN di negara tersebut sebesar 15–15,5 persen. Sehingga di sini terdapat peluang yang tepat agar tarif PPN Indonesia bisa setara dengan negara lainnya sekaligus memperbaiki kondisi APBN negara.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Alasan lain kenaikan tarif PPN yaitu untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian negara. Sebagaimana diketahui pajak berperan besar pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, termasuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga saat ini masih berlanjut.

Banyak kalangan yang menilai kenaikan tarif PPN 11 persen saat ini tidak tepat, sebab Indonesia sedang berada di fase pemulihan ekonomi dan beberapa kebutuhan pokok pun harganya sedang melonjak. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut semakin menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tetapi poin penting yang harus dijadikan catatan adalah kenaikan PPN 11 persen tidak berpengaruh pada barang dan jasa yang bersifat strategis seperti bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak contohnya beras, telur, dan kedelai, jasa pendidikan, dan kesehatan. Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat, begitu yang dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Walaupun banyak kalangan yang menolak kenaikan tarif PPN 11 persen, namun kenaikan tersebut merupakan ketentuan mutlak UU HPP yang tidak dapat ditunda maupun diubah. Perlu diketahui juga bahwa adanya kenaikan tarif PPN diikuti oleh perubahan aturan pajak lainnya yang menguntungkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan penting yaitu perluasan bracket tarif 5 persen Pajak Penghasilan (PPh) yang juga diatur dalam UU HPP. Sehingga di sini terjadi keseimbangan yakni walaupun masyarakat harus membayar PPN lebih tinggi ketika mengonsumsi barang atau jasa kena pajak, tetapi kini masyarakat juga akan membayar pajak penghasilan yang lebih rendah.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *