in ,

Sri Mulyani: UU HKPD, Pemda Bisa Jadi “Shock Absorber”

UU HKPD, Pemda Jadi “Shock Absorber”
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa memaksimalkan local taxation power atau pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak melulu mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa  berdikari alias mandiri bahkan membantu menjadi shock absorber jika pemerintah pusat mesti berjibaku menghadapi shock seperti pandemi.

“Kalau sekarang pusat menghadapi shock yang besar seperti pandemi, tiba-tiba ekonominya berhenti dan drop sehingga daerah tidak punya alternatif. Semuanya berhenti dan ikut drop karena transfer kita menjadi turun. Seperti yang terjadi pada 2020 lalu, pemerintah daerah belum memiliki sophistikasi untuk ikut menjadi shock absorber, jadi kalau ada shock besar yang meng-absorb itu APBN. APBD menjadi dampaknya saja, APBD sendiri tidak mampu menjadi alat untuk meng-absorb shock secara aktif,” katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru, Riau, Jumat (25/03).

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Selain itu, pemerintah daerah bisa meningkatkan kualitas belanja daerah yang dilakukan melalui pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai, penguatan belanja infrastruktur, dan SiLPA berbasis kinerja. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pilar ketiga dalam UU HKPD.

“Kita berharap dengan UU HKPD ini belanja pusat dan daerah makin harmonis dan sinkron. Kita berharap pengeluaran jangka menengah itu lebih disinkronkan antara pusat dan daerah dan penganggarannya makin terpadu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, mandatory spending juga diperlukan untuk mengakselerasi pemerataan kualitas layanan publik dan kesejahteraan di daerah.

“Ada mandatory spending bukan tujuannya untuk tidak memberikan kepercayaan kepada daerah. Tapi memang daerah ini tujuannya untuk melayani masyarakatnya terutama di bidang pendidikan kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *