Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun 2022. Namun, Presiden Jokowi tetapkan syarat mudik untuk Lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Jokowi dalam konfrensi pers virtual bertajuk Kebijakan PPLN dan Paduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri, yang dikutip Pajak.com (25/3).
Pemerintah juga menghapus ketentuan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), namun masih diwajibkan untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Sementara, tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik telah dihapus sejak 8 Maret lalu.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” jelas Jokowi.
Selain itu, pada Ramadan tahun ini pemerintah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.
“Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Oleh karenanya, dilakukan sejumlah pelonggaran di bulan suci Ramadan. Tapi saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas Jokowi.
Comments