in ,

Sri Mulyani: UU HKPD, Pemda Bisa Jadi “Shock Absorber”

Dalam paparannya, Sri Mulyani juga menyatakan pengendalian belanja pegawai meliputi batasan besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari TKD, masa transisi penyesuaian porsi belanja pegawai yaitu lima tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pascatransisi.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur penguatan belanja infrastruktur. Yaitu, melalui batasan besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa, masa transisi penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan yaitu lima tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pascatransisi.

Terakhir, optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Sri Mulyani menegaskan, UU HKPD memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki Dana Abadi Daerah. Pengalokasian Dana Abadi Daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

“Jadi kalau seperti (Provinsi) Riau memiliki pas dapat windfall dari penerimaan minyak nanti tinggi, Dana Bagi Hasilnya melonjak, itu enggak selalu harus habis dibelanjakan. Bisa diletakkan dalam wadah yang disebut dana abadi,” jelasnya.

Katanya, Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Ia mencontohkan, penerapan dana abadi di pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan adanya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana pendidikan tinggi dengan total kelolaan Rp 99,11 triliun.

“Namanya abadi, jadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya,” jelasnya.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *