in ,

PHR Berkontribusi Terhadap Penerimaan Negara Rp 9 T

PHR Berkontribusi Terhadap Penerimaan Negara
FOTO: Humas PT Pertamina (Persero)

Pajak.com, Riau – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan kunjungan ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan, di Riau, (24–25/3). Ia menyebutkan, PHR WK Rokan berkontribusi terhadap penerimaan negara sekitar Rp 9 triliun untuk periode Agustus 2021 hingga Desember 2021. Kontribusi itu terdiri dari Rp 6,5 triliun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan Rp 2,5 triliun berupa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah. Selain itu, Seluruh hasil lifting PHR WK Rokan sepenuhnya untuk konsumsi kilang domestik PT Pertamina (Persero) yang mendukung ketahanan energi nasional.

“Kontribusi ini merupakan wujud nyata dari manfaat langsung kehadiran operasi PHR kepada negara, daerah, dan masyarakat setelah alih kelola WK Rokan tahun lalu. Industri hulu migas (minyak dan gas) memiliki peran penting bagi penerimaan negara dan modal pembangunan,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/3).

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Seperti yang diketahui, lapangan migas Rokan sebelumnya dikelola oleh pihak Chevron selama lebih dari 92 tahun. Kemudian, pada 9 Agustus 2021 lalu, Pertamina melalui PHR, resmi mengakuisisi 100 persen Blok Rokan yang ada di Riau itu. PHR merupakan WK migas dengan produksi minyak yang jumbo atau dengan rata-rata produksi tahunan mencapai 160 Barrels Of oil Per Day (BOPD).

Sri Mulyani mengungkap, hadirnya PHR WK Riau tidak hanya memberikan keuntungan bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja; munculnya bisnis lokal; dan melalui berbagai kontrak kerja sama, baik sisi teknis maupun nonteknis.

“Saya berharap Pertamina Hulu Rokan tidak hanya fokus pada tujuan operasional, tetapi juga bertanggung jawab secara moral terhadap lingkungan, terutama ketika persoalan dampak perubahan iklim menjadi sorotan dunia saat ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *