in ,

Tidak Pungut Pajak, Akses “Exchanger” Kripto Akan Diputus

Pemutusan Akses Exchanger Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menegaskan, apabila exchanger kripto dari luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tidak pungut pajak, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses. Seperti diketahui, pemerintah berwenang untuk menunjuk exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Adapun exchanger didefinisikan sebagai perusahaan yang memberikan akses dan fasilitas kepada investor untuk bertransaksi dan membeli aset kripto.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Pemerintah bisa memutus akses atas pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang tak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Direktorat Jenderal Pajak sedang merancang aturan khusus yang memerinci tentang pemutusan akses atas pemungut pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Dengan ancaman pemutusan akses saja itu mereka khawatir dan rasa-rasanya mereka tidak mau bermain-main hanya gara-gara 0,1 persen. Dia nanti tidak bisa melakukan kegiatan usaha lagi di sini,” jelas Bonarsius dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK bertajuk From Crypto to LPG, dikutip Pajak.com (18/4).

Ia mengatakan, PMK Nomor 68 Tahun 2022 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP ditegaskan, subjek pajak dalam negeri atau luar negeri yang terlibat langsung atau hanya memfasilitasi transaksi, dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Bila pihak yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi teguran dan dilanjutkan dengan pemutusan akses,” jelas Bonarsius.

Dengan demikian, dalam konteks ini exchanger aset kripto bakal diwajibkan memungut PPN Final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak ini mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *