in ,

Tidak Pungut Pajak, Akses “Exchanger” Kripto Akan Diputus

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, diatur tarif PPN sebesar 0,11 persen dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarifnya naik menjadi 0,22 persen. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1 persen atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2 persen.

Bonarsius memastikan, penetapan tarif pajak kripto telah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. DJP juga sudah berdiskusi dengan para pelaku atau asosiasi kripto sebelum menetapkan kebijakan ini.

“Pemerintah memiliki dua pendekatan dalam menentukan tarif pajak kripto. Pertama, pajak kripto tidak melebihi biaya transaksi. Kedua, mengusung konsep keadilan dan menyesuaikan kebijakan kripto di dunia.  Jangan sampai (investor) berkali-kali (kena pajak),” ungkapnya.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dilansir dari situs resmi Bappebti, berikut daftar exchanger kripto yang terdaftar resmi:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat

Bappebti memastikan, exchanger itu telah memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80 persen dari modal yang disetor. Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, divisi accounting and finance. Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan atau sarana perdagangan on-line yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *