in ,

Indodax Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp 58 Miliar

Indodax Sumbang Penerimaan Negara
FOTO: IST

Indodax Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp 58 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Sebagai perusahaan crypto exchange lokal asli Indonesia, Indodax telah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto, Indodax sumbang penerimaan negara hingga Rp 58 miliar. CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, aturan yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 tersebut sangat diapresiasi oleh Indodax karena berdampak positif, baik dari sisi investor maupun dari sisi pelaku industri kripto.

Menurutnya, penyetoran pajak tersebut merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara dan akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/08).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Tidak hanya pajak PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021. Alhasil, perusahaan mendapatkan penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.

“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” tambahnya.

Oscar mengatakan, Indodax adalah satu satunya perusahaan kripto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan aset kripto.

“Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta memiliki 3 sertifikat ISO. Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan tepercaya di Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Selain itu, Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan customer, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, mendukung upaya pemerintah, dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital.

“Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kripto nya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *