in ,

Pemerintah dan BI Luncurkan Tujuh Uang Baru Rupiah

BI Luncurkan tujuh uang baru rupiah
FOTO : IST

Pemerintah dan BI Luncurkan Tujuh Uang Baru Rupiah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) luncurkan tujuh Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), sebagai bagian dari HUT-77 Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022. Uang baru ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Lantas, bagaimana cara menukarkannya?

“Saya, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun 2 Emisi 2022, dikutip Pajak.com (20/8).

Ia menjelaskan, sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa, BI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Konsep ini senada dengan Uang TE 2016.

Baca Juga  Pemerintah Setujui 6 KEK Baru, Ini daftarnya!

“Mari kita terus kobarkan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” ujar Perry.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang, tetapi adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara Indonesia.

“Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau Oeang Republik Indonesia dilahirkan, disahkan, dan berlaku. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka. Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dihormati dan dibanggakan oleh masyarakat. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Sri Mulyani.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Dengan demikian, uang rupiah ini semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Baca Juga  OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 11,40 Persen jadi Rp 7.507 Triliun per Agustus 2024

“Terpenting Uang TE 2022 ini lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan tepercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di 2022.

“Pengeluaran dan peredarannya tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Sementara seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Baca Juga  PT LBM Energi Baru Indonesia Resmi Beroperasi di KEK Kendal

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Lantas, bagaimana cara menukarkan Uang TE 2022 ini? Erwin mengatakan, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 dengan cara:

  • Penukaran dilakukan di perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
  • Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran ini dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *