in ,

Sri Mulyani: UU HKPD dan UU HPP Legislasi Penting

Sri Mulyani: UU HKPD dan UU HPP
Dok. Kementerian Keuangan

Pajak.com, Solo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan UU HKPD dan UU HPP menjadi legislasi penting. Beliau juga mengatakan Indonesia telah terbukti selalu bisa memanfaatkan krisis sebagai momentum untuk melaksanakan reformasi. Saat masa pandemi misalnya, pemerintah bersama DPR telah melakukan reformasi struktural dan reformasi fiskal melalui dua legislasi penting, yaitu perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita harus keluar dari krisis dengan prestasi, bukan biasa-biasa saja. Kita harus terus optimis bahwa badai akan berlalu. Even the hardest of winter fears the spring, meskipun musim dingin yang paling berat akan takut dengan musim semi,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah pada Jumat (11/03).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Menurutnya, kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja transfer ke daerah.

“Hal ini untuk memperkokoh desentralisasi dan otonomi daerah,” imbuhnya.

Dalam orasinya, ia juga menyampaikan bahwa reformasi harus berjalan bersama proses pemulihan. Adanya pandemi bukan berarti menunda agenda reformasi struktural yang telah direncanakan, tetapi justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *