in ,

Mengenal Sosok Pimpinan Otorita IKN Serta Tugasnya

Mengenal Sosok Pimpinan Otorita IKN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Jakarta pada Kamis (10/3). Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Seperti apa profil kedua pimpinan Otorita IKN ini, mari kita mengenal sosok  pimpinan Otorita IKN serta apa saja tugas-tugasnya?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang IKN pada 15 Februari lalu. Dalam undang-undang itu disebutkan, Kepala Otorita IKN adalah seorang Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, IKN Nusantara akan dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Mengacu pada Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat dengan menteri yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berunding dengan DPR.

Sosok Bambang Susantono yang ditunjuk sebagai Kepala IKN Nusantara sebenarnya bukan orang baru di pemerintahan. Ia adalah ahli perencanaan infrastruktur dan transportasi lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley. Pria kelahiran di Yogyakarta, 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian, pada 2010-2014 ia menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Usai tugas di pemerintahan, Bambang pernah menjabat sebagai Vice President Asian Development Bank (ADB).

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *