in ,

Mengenal Sosok Pimpinan Otorita IKN Serta Tugasnya

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sebelumnya tercatat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land, salah satu perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia. Selain menjadi petinggi di Sinar Mas Land, Dhony pun aktif sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan ITSB (Institut Teknologi Sains Bandung) milik Sinar Mas Group yang kemudian mendirikan kampus ITSB.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya ke depan akan memegang masa jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pertama kali dilantik oleh presiden. Namun, keduanya bisa ditunjuk kembali dalam lama waktu masa jabatan yang sama dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir. Adapun tugas keduanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 UU IKN dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) secara garis besar Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Selain itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Keduanya juga bertanggungjawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *