in ,

Skema Rezim Perpajakan Khusus IKN Baru

Skema Rezim Perpajakan Khusus IKN Baru
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema untuk memberikan hak istimewa kepada ibu kota negara (IKN) baru lewat pemberlakukan rezim perpajakan khusus. Skema itu diharapkan dapat mendorong minat pengusaha untuk ikut memindahkan kantor pusatnya ke IKN Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Pak Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) bisa enggak kita membuat semacam shelter atau rezim perpajakan berbeda antara ibukota dan nonibukota, sehingga kami berharap headquarter dari para pengusaha pindah ke ibu kota negara baru,” kata Airlangga dalam sebuah diskusi panel di acara Rapim TNI-POLRI, yang dikutip Pajak.com, (2/3).

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 24 ayat (4) disebutkan, otoritas IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus atau pungutan khusus di ibu kota baru nanti. Airlangga menjelaskan, pungutan khusus ini nanti dapat dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) sebagai pajak dan pungutan khusus.

“Selain mendorong dibuatnya rezim pajak khusus, investasi di ibu kota negara baru juga perlu didorong. Presiden Jokowi juga telah meminta disiapkan klaster finansial di ibu kota negara nantinya,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *