in ,

Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS

Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Adapun KMK-52/KMK.010/2022 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. Seperti diketahui, investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Investasi PPS ini didesain memiliki dua fungsi penting secara ekonomi yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional. Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, serta industri pengolahan rumput laut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *