in ,

Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS

Ada lagi industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan agar Wajib Pajak peserta PPS berkomitmen melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam atau sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin dalam rilis pers yang diterima Pajak.com, Selasa (1/3).

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, maka pemerintah akan memberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *