Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun; maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Kemudian, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.
“Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah dua tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambung Neilmaldrin.
Ia pun mengajak Wajib Pajak untuk ikut PPS sekaligus berinvestasi di dalam negeri, dan bisa memanfaatkan tarif terendah dalam kebijakan PPS.
“Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” tutup Neilmaldrin.
Comments