in ,

Pemerintah Terbitkan SBSN Khusus PPS

Pemerintah Terbitkan SBSN Khusus PPS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tercatat telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement khusus untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar. Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebutkan, SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2042.

“Pada hari ini Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp 393,85 miliar,” tulis DJPPR dalam keterangan resminya, Selasa (27/7).

DJPPR menyebut, seri ini juga memiliki imbal hasil (yield) sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah. Sukuk negara ini juga dapat diperdagangkan (tradable) dengan tenor selama 20 tahun sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042. Adapun nilai nominal yang diterbitkan mencapai Rp 393,858 miliar dengan jumlah unitnya sebanyak 393.858 unit.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Berdasarkan nilai transaksi tersebut, maka hasil transaksi SBSN seri PBS035 kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penawaran yang dilakukan pada Maret dan Mei 2022. Dari kedua transaksi itu, pemerintah telah mengantongi dana senilai Rp 135,34 miliar.

Selain SBSN, pemerintah juga telah dua kali menawarkan dua jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp 1,05 triliun dan 11,83 juta dollar AS.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program ini berakhir pada 30 Juni 2022, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sementara untuk pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga syariah negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;

2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *