in ,

Kurs Pajak Periode 27 – 2 Agustus 2022

Kurs Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2022, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli). Nilai untuk setiap 1 dollar Amerika Serikat (AS) ditetapkan senilai Rp 15.001. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.987 per dollar AS. Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 27 – 2 Agustus 2022 selengkapnya.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.001,00 12,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.338,41 207,34
3. Dolar Kanada (CAD) 11.625,67 122,75
4. Kroner Denmark (DKK) 2.055,33 31,27
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.911,03 1,58
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.368,68 -4,88
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.341,17 148,42
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.504,20 36,69
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.975,22 183,58
10. Dolar Singapura (SGD) 10.775,83 102,64
11. Kroner Swedia (SEK) 1.462,01 43,80
12. Franc Swiss (CHF) 15.472,83 192,90
13. Yen Jepang (JPY) 10.901,28 27,55
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,21 0,03
15. Rupee India (INR) 187,64 -0,46
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.755,43 44,55
17. Rupee Pakistan (PKR) 67,06 -4,32
18. Peso Philipina (PHP) 266,33 -0,18
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.993,45 1,05
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,45 0,02
21. Bath Thailand (THB) 408,73 -2,61
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.770,94 75,07
23. Euro Euro (EUR) 15.298,51 239,36
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.217,88 -5,41
25. Won Korea (KRW) 11,43 0,01
Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Selanjutnya, ringgit Malaysia kembali melemah pada pekan ini dengan nilai Rp 3.368,68 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.373,56 per ringgit Malaysia.

Selain itu, nilai terhadap mata uang Singapura ditetapkan senilai Rp 10.775,83 per dollar Singapura. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.673,19 per dolar Singapura.

Lalu, euro mengalami kenaikan signifikan terhadap rupiah pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 15.298,51 atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 15.059,15 per euro.

Sebagai informasi, kurs pajak bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui KMK yang berlaku selama tujuh hari. Nilai akan berubah (fluktuatif) tergantung pada perubahan nilai mata uang dollar AS yang dijadikan acuan utama. Selain itu, kurs pajak digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *