in ,

Yuk, Pahami Keuntungan Bayar Pajak

Pahami Keuntungan Bayar Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seruan berhenti membayar pajak atau hastag #StopBayarPajak sempat trending beberapa hari yang lalu di Twitter. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bila tidak mau membayar pajak, berarti Anda tidak ingin Indonesia maju. Sebab sejatinya, pajak merupakan pungutan wajib yang nantinya akan digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat. Yuk, pahami keuntungan membayar pajak.

“Pajak sebetulnya yang Anda nikmati setiap hari. Kalau mau bikin semuanya menjadi bagus, ya kita yang bikin. Kalau mau bikin republik ini ini rusak yang kita sendiri yang bikin,” kata Sri Mulyani dalam Puncak Perayaan Hari Pajak, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Sebelum mengetahui keuntungan membayar pajak, mari kita mengetahui definisi pajak secara utuh. Apa itu pajak? Dihimpun dari situs resmi DJP, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Apa keuntungan membayar pajak?

Pertama, Sri Mulyani menyebutkan, pajak digunakan untuk pembangunan Indonesia Indonesia agar semakin maju melalui pembangunan infrastruktur. Misalnya, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, realisasi anggaran infrastruktur tahun lalu mencapai Rp 402,8 triliun atau tumbuh 31,1 persen dibandingkan tahun 2020.

Baca Juga  Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

Secara rinci, belanja infrastruktur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2021 sebesar Rp 34,2 triliun untuk pembangunan jalan raya atau jalan tol, bendungan, jembatan, jaringan irigasi, penyediaan air bersih, sanitasi dan persampahan, serta pembangunan rumah susun dan rumah khusus, dan infrastruktur lainnya. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghabiskan anggaran infrastruktur sebesar Rp 16,5 triliun agar kita bisa menikmati internet dengan optimal. Anggaran ini untuk pengadaan Base Transceiver Station (BTS), penyediaan kapasitas satelit, pembangunan akses internet dan pusat data nasional.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *