in ,

Yuk, Pahami Keuntungan Bayar Pajak

Selanjutnya, belanja infrastruktur 2021 disalurkan untuk pemerintah daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai Rp 101,4 triliun. Belanja infrastruktur juga ditopang kinerja pembiayaan lainnya di antaranya, seperti Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional sebesar Rp 14,4 trilun. Juga, pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,6 trilun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN infrastruktur sebesar Rp 44,4 triliun.

Kedua, pajak juga digunakan untuk menciptakan pendidikan yang baik, mulai dari tingkat SD-SMP-SMA, pesantren, hingga universitas. Di 2021, anggaran untuk dana pendidikan sebesar Rp 550 triliun.

Ketiga, Sri Mulyani menegaskan, pajak juga digunakan untuk sektor kesehatan, terutama dalam mengatasi dan membiayai pasien COVID-19. Pemerintah menambah anggaran kesehatan dalam APBN 2021 sebesar 87 persen menjadi Rp 212,5 triliun pada 2020 dibanding tahun sebelumnya. Nilai itu merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran kesehatan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Prioritas anggaran kesehatan dalam APBN 2021 itu antara lain, pengadaan vaksin COVID-19 untuk 160 juta orang dengan nilai Rp 18 triliun, pelaksanaan vaksinasi 160 juta orang senilai Rp 3,7 triliun. Kemudian, bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 96,8 juta jiwa dengan nilai Rp 48,8 triliun dan bantuan operasional kesehatan untuk 10.143 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) senilai Rp 10,7 triliun.

Keempat, pajak menjadi bantalan untuk meredam kenaikan harga energi selama pandemi COVID-19. Sehingga pajak akan dinikmati oleh masyarakat lagi. Melalui pajak, masyarakat bisa menikmati subsidi liquefied petroleum gas (LPG), bahan bakar minyak (BBM), hingga listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi subsidi LPG, BBM, dan LPG pada 2021 mencapai Rp 131,5 triliun, naik dibanding 2020 sebesar Rp 110 triliun.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *