in ,

Kurs Pajak Hari Ini, Definisi dan Manfaat

Definisi dan Manfaat Kurs Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 55/KM.10/2022, menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022 sebagai berikut:

 

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD)
15.526,00
169,00
2. Dolar Australia (AUD)
9.790,57
162,23
3. Dolar Kanada (CAD)
11.312,39
189,54
4. Kroner Denmark (DKK)
2.050,50
43,52
5. Dolar Hongkong (HKD)
1.977,90
21,67
6. Ringgit Malaysia (MYR)
3.286,69
14,76
7. Dolar Selandia Baru (NZD)
8.823,93
237,05
8. Kroner Norwegia (NOK)
1.468,41
33,12
9. Poundsterling Inggris (GBP)
17.523,97
441,43
10. Dolar Singapura (SGD)
10.923,82
212,48
11. Kroner Swedia (SEK)
1.388,90
31,50
12. Franc Swiss (CHF)
15.536,99
182,33
13. Yen Jepang (JPY)
10.406,03
-50,61
14. Kyat Myanmar (MMK)
7,40
0,08
15. Rupee India (INR)
187,89
1,37
16. Dinar Kuwait (KWD)
50.017,48
514,24
17. Rupee Pakistan (PKR)
70,50
0,00
18. Peso Philipina (PHP)
263,59
3,11
19. Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.132,30
46,18
20. Rupee Sri Lanka (LKR)
42,36
0,31
21. Bath Thailand (THB)
406,34
3,37
22. Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.926,49
209,33
23. Euro Euro (EUR)
15.252,55
322,95
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.145,34
6,56
25. Won Korea (KRW)
10,85
0,13
Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

 

Sebelum mengulas update nilai kurs pajak di masing-masing negara, ada baiknya jika mengenal definisi dan fungsi kurs pajak terlebih dahulu. Secara harfiah, kurs pajak memiliki arti nilai tukar yang digunakan untuk pembayaran pajak. Pengertian kurs pajak menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Kurs pajak bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK yang berlaku selama tujuh hari. Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah (fluktuatif) tergantung pada perubahan nilai mata uang dollar AS yang dijadikan acuan utama. Kurs pajak memiliki fungsi bagi pengusaha ketika mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Artinya, ketika suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu akan menggunakan mata uang yang berbeda. Maka, penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi untuk memudahkan penghitungan bea masuk dan bea keluar.

Selain itu, payung hukum dari kurs pajak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sebelumnya mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *