in ,

DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP

Gunakan NIK Sebagai NPWP
FOTO: IST

DJP mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menkeu, Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (19/07) meresmikan peluncuran inovasi langsung di Aula Chati Buddhi Bhakti, Markas Besar DJP, Jakarta. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemonstrasikan pendaftaran aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda awal dari perubahan besar.

Wajib pajak orang pribadi sekarang dapat menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak mereka. Dengan cara ini, masyarakat mendapat kemudahan untuk tidak repot-repot mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedang berlangsung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung meresmikan peluncuran inovasi ini.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, berdemonstrasi mendaftar ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda awal dari perubahan besar ini. Tidak hanya dengan peluncuran NIK sebagai NPWP, pada momen puncak perayaan Hari Pajak 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga merilis fasilitas lain yaitu situs pajak bilingual (bilingual website) di www.pajak.go.id dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, validasi on-line Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT untuk melaksanakan kemudahan penjualan tanah dan/atau bangunan dan transaksi pembelian, serta buku PEN 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, juga melihat pegawai mendapatkan akses konfirmasi on-line Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Bumi dan/atau Bangunan (PPh TB) saat puncak perayaan hari pajak 2022 di Jakarta, Selasa. (19/7/2022). Dirjen Pajak menegaskan optimistis penerimaan pajak pada 2022 akan mencapai target yang ditetapkan, setelah pajak pada kuartal II 2022 masih berada di zona positif.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Pada kesempatan ini, Sri Mulyani dan Suryo Utomo juga memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *