in ,

DJP Terbitkan E-PHTB untuk Mudahkan Notaris PPAT

notaris PPAT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 . Melalui peraturan ini, DJP memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan Wajib Pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam klausul aturan tersebut disebutkan, terbitnya aturan tersebut karena perlunya dilakukan pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB atas tanah/bangunan beserta perubahannya melalui notaris dan/atau PPAT.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Sebagai informasi, E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi DJP. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB). Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online. Namun, jika fitur e-PHTB belum muncul, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil dan mencentang e-PHTB.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *