in ,

DJP Terbitkan E-PHTB untuk Mudahkan Notaris PPAT

Fitur ini disediakan karena Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB atas tanah/bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran yang dimaksud terdiri dari penelitian formal dan penelitian material.

Sebelum ada PER-08/PJ/2022 ini, tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB diatur melalui PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019. Dengan lahirnya aturan terbaru, aturan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada PER-08/PJ/2022 terbaru ini, notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud ialah aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Sebelum terbitnya aturan baru ini, hanya ada channel laporan, yakni validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB yang hanya bisa diakses oleh Wajib Pajak sendiri. Sedangkan, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh Wajib Pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Ditulis oleh

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *