in ,

Apa itu Airport Tax: Definisi, Manfaat, dan Tarif

Airport tax
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah bandar udara (bandara) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (Persero) telah menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge/PSC) atau Airport Tax yang disetujui Kementerian Perhubungan. Tercatat sejak 24 Juni lalu, ada dua bandara yang menerapkan tarif Airport Tax baru, yaitu Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang. Sementara 11 bandara lainnya telah kenakan tarif baru sejak 16 Juli 2022, dan 6 bandara akan menerapkan tarif baru pada 1 Agustus mendatang.

 

  1. Definisi Airport Tax

    Nah, mungkin sebagian dari Anda bertanya-tanya mengenai apa itu Airport Tax? Sejatinya, definisi Airport Tax disebut juga sebagai Passenger Service Charge atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PSC/PJP2U) merupakan pungutan atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandara, terhitung sejak memasuki bandara (curb), pintu keberangkatan, hingga pintu kedatangan dan bandara kedatangan.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

 

Airport Tax ini dikenakan kepada penumpang karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut. Secara umum, aneka kegunaan Airport Tax adalah untuk meningkatkan fasilitas umum bandara, sebagai biaya asuransi pengunjung, sebagai biaya perawatan bandara, dan penambahan kualitas pegawai Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.

Berbagai jasa dan fasilitas yang dimaksud diluncurkan oleh Angkasa Pura demi kenyamanan penumpang meliputi skytrain, mesin check in mandiri, informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem tayang informasi penerbangan, sistem pendukung di darat, hingga sistem pemandu docking visual.

Nah, jika beberapa tahun belakangan Anda tidak pernah merasa membayarnya secara terpisah, hal ini lantaran pengenaan Airport Tax telah disatukan dengan pembelian tiket pesawat sejak Maret 2015 silam. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat Udara.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *