in ,

Apa itu Airport Tax: Definisi, Manfaat, dan Tarif

Pengenaan Airport Tax tentu saja tidak hanya berlaku di bandara Indonesia, tetapi juga di bandara-bandara di sejumlah negara di dunia. Tarifnya pun berbeda-beda di setiap negara—bahkan di dalam negara itu, tergantung jarak yang dipakai, serta fasilitas dan jasa yang tersedia. Di Indonesia, tarif tertinggi untuk penerbangan domestik tercatat sebesar Rp 119.880 berlaku di beberapa bandara seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Jika dalam tataran dunia, Air Passenger Duty (APD) Inggris adalah pajak penumpang yang memiliki kenaikan tertinggi dibandingkan dengan negara lain di dunia. Awalnya diperkenalkan pada tahun 1994 sebagai sarana untuk membayar biaya lingkungan dari perjalanan udara, tetapi tarifnya terus meningkat hingga sebesar 824 persen pada 2015.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Menariknya, APD berlaku untuk penumpang dewasa (berusia 16 tahun ke atas) yang naik penerbangan dari bandara Inggris. Tarif Bea Penumpang Udara tergantung pada kelas perjalanan dan tujuan penerbangan. Untuk perjalanan ke seluruh Eropa dan sebagian Afrika Utara, tarif untuk penumpang ekonomi adalah 13 poundsterling atau sekitar Rp 231 ribu. Sementara bagi penerbangan domestik Inggris tarifnya akan berkurang setengahnya menjadi 6,5 poundsterling mulai April 2023.

Penerbangan jarak jauh di Inggris saat ini dikenakan Airport Tax sebesar 84 poundsterling atau berkisar Rp 1,49 juta untuk kelas ekonomi. Tarif ini akan naik pada 2023 mendatang, perjalanan 2.000–5.500 mil akan naik menjadi 87 poundsterling atau Rp 1,54 juta, dan perjalanan lebih dari 5.500 mil dikenakan 91 poundsterling atau Rp 1,62 juta.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Di Australia, Airport Tax disebut sebagai biaya pergerakan penumpang (Passenger Movement Charge/PMC) dan diperkenalkan sejak 1995 menggantikan pajak keberangkatan. Tarif tetap saat ini sebesar 60 dollar Australia dikenakan pada semua penumpang di atas usia 12 tahun, yang meninggalkan Australia melalui penerbangan internasional.

Pengenaan Airport Tax dikecualikan salah satunya untuk penduduk tradisional Kepulauan Selat Torres atau Papua Nugini yang melakukan perjalanan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tradisional di Selat Torres dan wilayah yang berdekatan.

Untuk di Jerman, pajak transportasi udara mulai berlaku sejak Januari 2011 dan mengenakan tarif yang berbeda tergantung pada jarak penerbangan dan tujuan. Keberangkatan jarak pendek dihargai 12,77 euro per penumpang; sebesar 32,25 euro untuk layanan jarak menengah—tidak lebih dari 6 ribu kilometer termasuk negara-negara di Afrika Utara dan Tengah, Timur Tengah dan Asia Tengah; dan 58,23 euro untuk penerbangan jarak jauh.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Menurut The German Aviation Association, sejak diberlakukannya pajak bandara, negara tersebut telah mengalami penurunan jumlah penumpang yang berangkat dari bandaranya, dan peningkatan keberangkatan dari bandara tepat di seberang perbatasan di negara-negara tetangga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *