in ,

Apa itu Airport Tax: Definisi, Manfaat, dan Tarif

Jadi, besaran Airport Tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai, sehingga penumpang pesawat tidak perlu lagi membayarnya secara terpisah saat melakukan check in di bandara. Hal ini dirasa lebih memberikan kemudahan dan efisiensi waktu kepada masyarakat.

Adapun Airport Tax dikenakan kepada penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan 1 satu tiket sesuai dengan bandara tujuan, dan personel operasi pesawat udara serta personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, ada juga jenis penumpang yang tidak dikenakan Airport Tax. Siapa saja mereka? Masih berdasarkan Perdirjen Perhub 59/2015, beberapa penumpang yang tidak dikenakan pajak bandara adalah penumpang yang transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew), penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight), serta tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Selain itu, ada juga bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri; penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned); serta penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan mesti melakukan proses pabean, imigrasi, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan pada bandara transit.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *