in ,

Awali 2023, Lakukan Pemutakhiran Data Pajak!

Pemutakhiran Data Pajak
FOTO: IST

Awali 2023, Lakukan Pemutakhiran Data Pajak!

Awali 2023, Lakukan Pemutakhiran Data Pajak! Ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia senantiasa diperbaiki setiap periodenya. Penyesuaian dan improvisasi dalam berbagai kebijakan dilakukan supaya iklim perpajakan di negeri ini berjalan dengan kondusif dan optimal. Di tengah semakin dinamisnya kehidupan manusia akibat arus globalisasi, pemerintah dituntut untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana serta kebijakan perpajakan yang mumpuni demi dapat bertahan dan mencapai tujuan negara.

Dengan ketentuan perpajakan yang terus disesuaikan dan diperbaiki, keharusan untuk menyesuaikan diri tak hanya terbebankan pada otoritas pajak, melainkan pula pada Wajib Pajak. Wajib Pajak dengan bantuan para fiskus yang ada di masing-masing kantor pelayanan pajak harus dapat mengetahui dan memahami ketentuan terbaru perpajakan supaya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan maksimal.

Baru-baru ini, hadirnya UU HPP memberikan beberapa perubahan penting yang memerlukan penyesuaian baik dari sisi otoritas pajak maupun dari sisi Wajib Pajak. Diantara perubahan tersebut adalah perubahan tarif PPN, penambahan ketentuan omzet tidak kena pajak UMKM dan klaster baru tarif progresif PPh, hingga integrasi NIK dan NPWP. Perubahan yang disebut terakhir menjadi salah satu perubahan yang paling berdampak baik bagi Wajib Pajak baru maupun lama.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka otomatis NIK menjadi salah satu komponen utama dalam pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data pribadi, baik utama maupun selain data utama. Diikuti dari laman resmi DJP, pemutakhiran secara mandiri data utama dilakukan paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan untuk data selain data utama dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Apa saja data tersebut.

Data – data utama Wajib Pajak diantaranya adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Data utama ini harus disesuaikan dengan KTP dan data yang tercantum pada Dispendukcapil, dan jangan sampai terjadi kesalahan. Sedangkan data selain data utama ialah nomor HP dan email, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data keluarga. Meskipun bukan data yang wajib diisikan, namun data selain data utama ini digunakan oleh petugas pajak untuk meneliti kebenaran pemenuhan kewajiban pajak Anda.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Bagaimana melakukan pemutakhiran data ini? Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara daring ataupun dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Apabila Anda ingin melakukan pemutakhiran data secara daring, maka Anda harus mengakses laman djponline dengan akun yang sudah Anda miliki sebelumnya. Kemudian Anda klik ‘profil’ dan isikan atau ubah data yang diperlukan. Setelahnya Anda klik ‘cek’ untuk melakukan validasi data yang Anda isi. Apabila data yang Anda isikan sudah benar, klik ‘ubah profil’ di bagian kanan bawah.

Sedangkan apabila Anda ingin melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi KPP, Anda langsung saja menuju loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Bagi Anda yang belum mengetahui, loket TPT inilah tempat untuk mengajukan permohonan pendaftaran dan/atau penghapusan NPWP secara offline, permohonan EFIN, dan sebagainya. Setelah menuju loket TPT, katakan kepada petugas bahwa Anda datang untuk meminta pemutakhiran data.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Petugas TPT kemudian akan melakukan perekaman permohonan pemutakhiran data dari Wajib Pajak dan memasukkan data – data yang Anda sampaikan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi data, yakni nomor HP dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email yang Anda sampaikan. Klik tautan tersebut dan nomor HP serta email Anda akan tervalidasi. Proses selesai dan data Wajib Pajak otomatis akan berubah.

Langkah melakukan pemutakhiran data diatas memang terlihat sangat mudah. Namun apabila ditunda dapat berdampak negatif terhadap kewajiban perpajakan Anda. Untuk itu, segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dan penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *