in ,

Prosedur Pengajuan Restitusi PPN bagi Wajib Pajak

Prosedur Pengajuan Restitusi PPN
FOTO : IST

Prosedur Pengajuan Restitusi PPN bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setiap Wajib Pajak yang sudah tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami lebih bayar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berhak mengkreditkan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya dan berhak mengajukan restitusi PPN. Restitusi PPN adalah pengembalian biaya pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya kelebihan pembayaran PPN terutang oleh PKP. Kali ini Pajak.com akan mengulas prosedur untuk mengajukan restitusi PPN.

Dasar hukum tentang restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pelaksanaannya, UU KUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Untuk mengajukan restitusi PPN, langkah pertama, PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan cara mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Bila kolom pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.

Untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar, permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar yang meliputi Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Permohonan pengembalian ini juga harus dilampiri dengan dokumen berupa bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.

Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bukti penerimaan surat itu menjadi bukti penerimaan surat permohonan. Setelah DJP melakukan pengecekan maka akan terbit Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *