in ,

DJP: Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan

Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan
FOTO : IST

DJP: Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, validasi NIK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi DJP Online.

“Kami mencatat, sudah ada 53 juta NIK tervalidasi atau terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK. Kami terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama teman-teman di Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri. Validasi (NIK) ini bisa Wajib Pajak lakukan dengan mudah,” kata Suryo dalam acara Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, (10/1).

Adapun cara melakukan validasi NIK melalui aplikasi DJP Online (djponline.pajak.go.id), yaitu pertama, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kedua, klik menu ‘Data Profil’Ketiga, Wajib Pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keempat, cek validasi data dengan menekan tombol Validasi’. Kelima, klik ‘Ubah Profil’. Keenam, apabila proses berhasil, Wajib Pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid.

Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Suryo juga mengimbau agar Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data dan informasi NIK, meliputi pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, alamat email, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

“Para Wajib Pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi, kami mohon kepada para Wajib Pajak, monggo, ayo bareng-bareng kita update data dan informasi. Kami berharap agar Wajib Pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJP Online. Semua ini agar DJP memiliki data yang lebih valid sehingga akan menciptakan keadilan dari sisi pengawasan perpajakan, ” ujar Suryo.

Ia menekankan, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

“Pengintegrasian (NIK dan NPWP) memudahkan Wajib Pajak mengakses layanan perpajakan. Supaya lebih mudah, masyarakat Indonesia tidak perlu ingat dua nomor berbeda. Di perbankan, syarat-syarat (administrasi) perlu mencantumkan NPWP. Sekarang enggak perlu karena sudah terintegrasi (NPWP dengan NIK). Kita coba pelihara terus, intinya memakai identitas yang sama,” ujar Suryo.

Berdasarkan amanah UU HPP, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

“Harapannya 1 Januari 2024 juga, kan, sistem administrasi yang baru, (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP atau core tax) dapat kita gunakan. Harapannya, dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

Dengan demikian, data akan interkoneksi dengan core tax yang tengah dibangun oleh DJP itu. Dengan core tax, DJP akan membangun sistem canggih bersifat inti, mulai dari penyuluhan, pelayanan, dan penegakan hukum.

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Secara simultan, penyatuan NIK dan NPWP akan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi. Seperti diketahui, Satu Data adalah sebuah inisiatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengembangkan sistem yang mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data.

Core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” jelas Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *