in ,

Kepala Daerah Serukan Lapor SPT dan Padankan NIK

kepala daerah
FOTO : IST

Kepala Daerah Serukan Lapor SPT dan Padankan NIK

Pajak.comBanjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bekerja sama dengan kepala daerah setempat melakukan kegiatan pekan panutan, untuk terus meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak. Selain mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalselteng dan para pemimpin daerah juga menyerukan agar masyarakat melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Maret 2023.

Hal ini mengingat pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Januari 2024. Kanwil DJP Kalselteng mencatat, dari total sebanyak 1.680.018 Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja ini, sejumlah 561.561 data Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lalu sebanyak 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Pada kegiatan ini, para pimpinan daerah turut menyuarakan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Hingga 31 Januari 2023, sebanyak tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah melakukan aksi panutan, yaitu Bupati Katingan, Bupati Barito Selatan, dan Bupati Kotawaringin Timur. Ketiga bupati itu mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Untuk diketahui, per 26 Januari 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalimantan Selatan dan Tengah sebanyak 42.311 SPT. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi pun mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan data dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ia mengatakan, awal tahun merupakan waktu yang baik bagi para Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara melalui SPT.

Tarmizi menyebut, capaian penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah selama tiga tahun terakhir telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.

“Dalam kata lain, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tergolong tinggi,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Rabu (8/2).  

Ia pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan kemudahan pelaporan melalui e-Filing, demi kenyamanan serta menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Berikut adalah rincian jumlah data Wajib Pajak setiap KPP yang telah padan dengan Disdukcapil sampai dengan 31 Januari 2023:

1. KPP Pratama Palangkaraya: 75.362

2. KPP Pratama Sampit: 66.783

3. KPP Pratama Pangkalanbun: 38.143

4. KPP Pratama Muara Teweh: 45.635

5. KPP Pratama Banjarmasin: 106.759

6. KPP Pratama Banjarbaru: 86.751

7. KPP Pratama Barabai: 49.621

8. KPP Pratama Batulicin: 46.274

9. KPP Pratama Tanjung: 45.942

10. KPP Madya Banjarmasin: 291

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *