in ,

Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak
FOTO : IST

Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Pajak.com, Jakarta – Aplikasi PINTU yang merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi yang juga menyediakan konten edukasi in-app bagi investor kripto itu meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh pengguna PINTU mulai Februari 2023 ini.

General Counsel PINTU Malikulkusno Dimas Utomo mengatakan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, ia berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dimas melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/23).

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto. Mengacu pada aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sedangkan, pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.

Dimas mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak di dalam aplikasi PINTU dapat diakses oleh pengguna dengan mudah dan bisa langsung diunduh dalam bentuk format berkas portable document format (PDF). Berkas yang diunduh juga bisa langsung dikirimkan melalui email.

“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Fitur lapor pajak ini sangat memudahkan para Wajib Pajak. Sebab, sesuai PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Wajib Pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dijumlahkan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan karena menggunakan skema PPh final.

Dimas berharap, para pengguna aplikasi PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. Dengan demikian, berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *