in ,

Ketentuan Pemenuhan dan Sanksi Atas Komitmen Investasi PPS

Sanksi Atas Komitmen Investasi PPS
FOTO: IST

Ketentuan Pemenuhan dan Sanksi Atas Komitmen Investasi PPS

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk memenuhi komitmen investasi yang telah didaftarkan. Pasalnya, pengalihan harta bersih ke instrumen investasi harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Jika gagal memenuhi komitmen tersebut, Wajib Pajak peserta PPS dapat dikenakan sanksi. Sejatinya, apa saja jenis dan ketentuan investasi PPS? Lalu, apa sanksi jika komitmen investasi PPS tidak dipenuhi?

Apa saja jenis investasi PPS?

Seperti diketahui, PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Adapun ketentuan terkait investasi PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021).

Salah satu syarat untuk mengikuti PPS adalah peserta harus mengalihkan sebagian atau seluruh harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen investasi tertentu, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia.

1. Hilirisasi SDA/Energi terbarukan 

PMK 196/2021 menyebutkan definisi hilirisasi SDA adalah pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut, bisa melalui pendirian usaha baru atau penyertaan modal seperti initial public offering (IPO) atau right issue.

Sementara definisi energi terbarukan merupakan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui. Adapun kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

2. SBN

Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama. Private placement yang dimaksud merupakan mekanisme transaksi SBN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan. Pada saat pembelian SBN, Wajib Pajak wajib menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada dealer utama.

Secara rinci, SBN memuat ketentuan sebagai berikut:

a. untuk harta yang dialihkan dalam mata uang asing, pembelian SBN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dalam bentuk dollar AS; atau

b. untuk harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah, pembelian SBN hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.

Di sisi lain, struktur SBN yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian SBN oleh Wajib Pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana ketentuan investasi PPS?

Pengalihan harta bersih ke instrumen investasi yang dipilih harus dilakukan paling lambat 30 September 2023, dan penempatan atau holding period harus paling singkat tiga tahun sejak tanggal pengalihan.

Peserta PPS juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP paling lambat 30 hari setelah batas waktu pengalihan atau penempatan investasi.

“Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut,” imbau DJP dalam pengumuman yang disampaikan Jumat (08/09).

Dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan jenis investasi, dari investasi di sektor hilirisasi/energi terbarukan ke SBN atau sebaliknya. Perpindahan investasi dilakukan setelah dua tahun sejak nominal dana yang tercantum diinvestasikan seluruhnya.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Perpindahan itu juga dibatasi hanya dua kali perpindahan selama periode investasi, dan satu kali perpindahan setiap tahunnya. Apabila terdapat jeda antara pencairan dana dan penempatan investasi berikutnya ketika proses perpindahan, maka jedanya paling lama dua tahun. Waktu jeda tersebut akan menangguhkan penghitungan holding period.

Selain itu, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun hingga berakhirnya jangka waktu investasi, termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi. Laporan realisasi investasi harus berisi informasi mengenai jenis, jumlah, nilai, dan jangka waktu investasi yang dilakukan oleh peserta PPS.

Atau, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama lima tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS, kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP, paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Apa sanksi jika komitmen investasi PPS tidak dipenuhi? 

DJP menyatakan, bagi Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak telah menerima surat teguran, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi; atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final, untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021.

SPT Masa PPh Final dapat diakses melalui laman DJP yang digunakan untuk menghitung tambahan PPh yang bersifat final, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final, dan menyampaikan SPT Masa PPh Final untuk PPS.

Bagi peserta Kebijakan I dan II, apabila berkomitmen melakukan investasi, baik dari harta dalam negeri maupun harta yang direpatriasi, tetapi ketentuan investasi tidak terpenuhi, akan dikenakan PPh final tambahan sebesar 3 persen (dibayar sukarela) atau 4,5 persen (melalui surat teguran). Di sisi lain, apabila berkomitmen melakukan investasi dan repatriasi sekaligus, tetapi kedua komitmen tidak dijalankan, akan dikenakan PPh final tambahan sebesar 6 persen (dibayar sukarela) atau 7,5 persen (melalui surat teguran) untuk peserta Kebijakan I; dan 7 persen (dibayar sukarela) atau 8,5 persen (melalui SKPKB) untuk peserta Kebijakan II.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *