in ,

Pemerintah Tawarkan SUN untuk Peserta PPS pada 17 Juli 2023

Pemerintah Tawarkan SUN
FOTO: IST

Pemerintah Tawarkan SUN untuk Peserta PPS pada 17 Juli 2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menawarkan Surat Utang Negara (SUN) melalui skema private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Terdapat dua seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Juli 2023. Transaksi surat utang ini akan dilaksanakan pada 17 Juli 2023.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebutkan, seri pertama FR009 (re-opening) dalam mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029. Surat utang ini memiliki kupon tetap (fixed rate). Untuk pembayaran kupon sebesar 6,40 persen dilakukan semi annual dengan yield atau imbal hasil sebesar 6 persen.

Seri kedua, yakni USDFR0003 (re-opening) dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Pembayaran kupon yang sebesar 3 persen dilakukan semi annual dengan imbal hasil sebesar 4,90 persen.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Juli 2023, yakni:

  • Tanggal Transaksi: Senin, 17 Juli 2023; dan
  • Tanggal Setelmen : Jumat, 21 Juli 2023

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau SUN, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan melalui dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Investasi dalam SBN dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing; dan
  • Dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, peserta PPS akan mendapatkan tarif pajak terendah apabila melakukan investasi di tiga jenis, yakni SBN, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau ke perusahaan yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan (EBT). DJPPR Kemenkeu menawarkan instrumen investasi SBN setiap bulannya kepada para peserta PPS hingga September 2023.

“Terdapat tiga instrumen SBN yang ditawarkan, yakni SUN berdenominasi rupiah tenor 6 tahun, SUN denominasi dollar AS tenor 10 tahun, dan sukuk denominasi rupiah tenor 20 tahun. Di sini peserta PPS punya pilihan untuk menginvestasikan dananya. Kami buka terus (penawaran SBN) setiap akhir bulan, ini ada di tangan investor,” ungkap Luky.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *