in ,

MUI Tolak Usulan Pengenaan Pajak Perjudian “On-line”

MUI Tolak Usulan Pengenaan Pajak Perjudian “On-line”
FOTO: MUI

MUI Tolak Usulan Pengenaan Pajak Perjudian “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tolak usulan pengenaan pajak perjudian on-line yang disampaikan oleh menteri komunikasi dan informatika. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menegaskan, praktik perjudian sudah secara jelas dilarang di Indonesia.

“Usulan pengenaan pajak perjudian on-line secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian. Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajak apa yang mau ditarik kalau judinya pun dilarang. Seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka, ide memajaki judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” jelas Cholil dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com (14/9).

Ia pun menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Seperti diketahui, Pasal 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menegaskan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Sekali lagi, saya pikir pengenaan pajak ini akan membuka ruang bagi anak-anak kita dan bangsa kita untuk berjudi. Usulan pajak judi berarti kita menyetujui anak-anak kita melintas untuk berjudi. Perjudian juga mengakibatkan suatu generasi bangsa tidak produktif dan profesional. Padahal, bangsa Indonesia menjalankan visioning Indonesia emas pada 2045. SDM (Sumber Daya Manusia) kita diciptakan secara profesional karena kalau dengan judi pasti malas kerja. Maka untuk itu, kami menolak usulan pelegalan judi atau usulan pajak judi,” tegas Cholil.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan usulan agar perjudian on-line dikenakan pajak. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Negara mau larang, tapi bukan soal larangan, bukan soal teknologinya. Ini soal transaksional. Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama (legal). Saya berdiskusi dengan banyak pihak dan mereka bilang ‘ya sudah dipajakin saja. Kalau enggak, kita juga kacau’,” ungkap Budi.

Kendati demikian, menurutnya, wacana mengenakan pajak atas perjudian on-line perlu dikaji secara mendalam bersama DPR maupun kementerian/lembaga (K/L) terkait. Pasalnya, apabila perjudian on-line dikenakan pajak, maka aktivitas tersebut menjadi legal di Indonesia

Terlepas Budi memastikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian on-line di website dan platform media sosial. Pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian on-line. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi on-line, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian on-line. Sejak 13-19 Juli 2023, Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian on-line,” ungkapnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *