in ,

MUI: Taat Pajak Demi Kemakmuran Masyarakat

Taat Pajak Demi Kemakmuran Masyarakat
FOTO: P2Humas DJP

MUI: Taat Pajak Demi Kemakmuran Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am menuturkan, bahwa taat membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) demi kemakmuran masyarakat.

Seperti diketahui, MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” ungkapnya usai pertemuan dikutip dari akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, (25/3).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Untuk itu, MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan.

“Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pajak memegang peran krusial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 70-80 persen terhadap APBN. Sebagai contoh, pada tahun 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp 2.626,4 triliun.

Pendapatan negara itu telah digunakan, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” kata Cholil di Jakarta, (14/3).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *