in ,

Kemenkeu Beri KBLBB Insentif Bea Masuk Nol Persen

Kemenkeu Beri KBLBB Insentif Bea Masuk Nol Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif berupa tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Secara spesifik, insentif ini berlaku bagi impor kendaraan bermotor listrik yang dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD).

Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“PMK menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik, mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/2).

Baca Juga  Disini! Nama Peserta Lulus Verifikasi Dokumen Pendaftaran USKP III Tahun 2024

Secara lebih rinci, pemberian insentif ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih; hanya berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan semi-trailer; dan mobil dapat mengangkut sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi. Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya dan kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *