in ,

Pemerintah Turunkan PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Turunkan PPh Final Jasa Konstruksi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 21 Februari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penyesuaian PPh final ini dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.

“Selain itu, untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” kata Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/2).

Secara detail, berikut ketentuan penurunan tarif PPh atas lima jenis jasa konstruksi:

  1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dan memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan, mendapatkan penurunan tarif PPh final dari 2 persen menjadi 1,75 persen.
  2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan, dikenakan tarif PPh final tetap 4 persen.
  3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa, selain kedua penyedia jasa pada poin dua dan tiga, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, mendapat penurunan tarif PPh final 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.
  4. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, mendapat penurunan tarif PPh final dari 4 persen menjadi 3,5 persen.
  5. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap, dikenakan tarif PPh final 6 persen.
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *