in ,

Indonesia-Korea Selatan Kerja Sama di Sektor Industri

Indonesia-Korea Selatan Kerja Sama di Sektor Industri
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Republik Korea (Korea Selatan) berkomitmen mempererat kerja sama di bidang industri. Kerja sama ini meliputi investasi pengembangan kawasan industri, pengembangan kendaraan listrik, industri kimia, industri baja, transfer teknologi, serta industri perkapalan.

Komitmen kerja sama ini dimatangkan pada pertemuan ke-8 Kelompok Kerja bidang Kerja Sama Industri (Working Group on Industry Cooperation/WGIC) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Republik Korea Moon Sung-wook dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku focal point WGIC.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Eko S.A.Cahyanto mengatakan, kedua negara sepakat untuk meningkatkan kerja sama, termasuk penelitian-penelitian dalam pengembangan sektor industri.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Adapun kerja sama yang akan didorong antara lain pengembangan electric vehicle (EV). Dalam hal ini, Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangannya melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kerja sama untuk industri EV meliputi penelitian bersama di bidang pasar kendaraan Micro EV dan komponen pendukungnya serta menyiapkan infrastruktur charging station,” jelas Eko.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *