Kemudian, ada dua tambahan tarif baru untuk jenis pekerjaan jasa konstruksi yang dipungut, yakni:
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa (memiliki sertifikat badan usaha) dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65 persen.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif PPh final 4 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, masih banyak sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi COVID-19, salah satunya konstruksi.
“Ada sektor yang masih di bawah pre-pandemic level dan inilah yang kemudian kami perlu berikan perhatian, membantu sektor yang belum pulih. Di sisi lain, evaluasi pemberian stimulus untuk sektor usaha juga akan dievaluasi secara berkala. KSSK dan tentu saja kementerian keuangan, pemerintah bersama K/L (kementerian/lembaga) lain, akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk bisa menjaga pemulihan ekonomi secara makin merata dan sustainable,” kata Sri Mulyani.
Comments