in ,

Tiga Insentif PPh Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022

Tiga Insentif PPh Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang tiga insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan, pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk WP yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neil, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(3/1).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Adapun tiga insentif pajak yang diperpanjang itu, yaitu pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Mayoritas sektor merupakan jasa angkutan atau transportasi dan ekspedisi, restoran, warung dan kedai makan, cafe, bar, jasa praktek dokter hingga jasa penunjang pendidikan. Jumlah penerima insentif ini berkurang dari beleid sebelumnya sebanyak 397 lapangan usaha.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU dari yang sebelumnya 481 KLU, antara lain jasa angkutan, pergudangan, hotel dan penginapan, restoran, kafe dan warung makan, jasa pendidikan hingga jasa praktik dokter. Mereka yang masuk ke dalam daftar KLU ini mendapat keringanan berupa pengurangan angsuran 50 persen sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *